Portal DIY

Kasintel Kejari Sleman : Judol Merupakan Gerbang Kemiskinan

Portal Indonesia
×

Kasintel Kejari Sleman : Judol Merupakan Gerbang Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Kasintel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo (tengah) (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN – Judi Online (Judol) sulit untuk bisa menang, sehingga Judol bisa disebut sebagai gerbang kemiskinan. Oleh karena itu, agar tidak terjerumus ke jurang kemiskinan, maka semua warga harus menghindari hobi judi online.

Harapan tersebut dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sleman Murti Ari Wibowo, SH ketika memberikan pembinaan tentang bahayanya judi onlien dan pinjaman online (Judol-Pinjol) kepada para perangkat kalurahan, anggota Badan Permusyawaratan kalurahan(BPKal) dan tokoh masyarakat Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, di Balai Kalurahan Sendangagung, Kamis (13/2/2025).

Menurut Murti Ari Wibowo, Judol dan pinjol sangat berdekatan dan ada sangkut pautnya. Yaitu, orang judi online, setelah kalah, biasanya terus pinjang pinjam online, karena syaratnya mudah dan prosesnya cepat.

Seteleh pinjaman menumpuk karena kalah judi dan tidak bisa mengembalikan pinjamanya, biasanya menjadi setres. Bahkan tidak sedikit yang mengakiri hidupnya dengan cara bunuh diri karena kalah judi online.

Untuk menghindari hal itu, Kejari Kabupaten Sleman terus berupaya memberentas Judol dan Pinjol. Salah satu upaya yang dilakukan diantaranya gencar melakukan sosialisasi tentang bahayanya Judol dan Pinjol ke berbagai kalurahan di Sleman.

Untuk mengefektifkan upayanya, Kejari Sleman membuat program masuk desa, yakni menugaskan sejumlah jaksa pendamping untuk memberi pembinaan masalah hukum kepada masyarakat ke kantor-kanroir Kapanewon atau kalurahan se Kabupaten Slerman.

“Pembinaan yang diberikan, bukan hanya masalah judol dan pinjol. Tetapi berbagai hal yang berkaitan dengan masalah hukum. Sehingga bila masyarakat memiliki permasalahan hukum, pemecahanya bisa konsultasi kepada jaksa yang bertugas di kapanewon ataupun kalurahan,” terangnya.

Pembicara yang lain, kasubsi I Kejari Sleman, Bagas, SH menjelaskan bahwa judol bisa memicu untuk bertindak kejahatan. Oleh karena itu, orang yang kecanduan judol harus berupaya menghentikan hobinya, dan bagi yang belum pernah judol, tidak perlu penasaran ingin tahu atau mencobanya.

Baca Juga:
Kolaborasi Daop 6 Yogyakarta - Kejari Sleman : Amankan Aset KAI di Caturtunggal

Menurut Bagas, judi merupakan perbuatan melanggar hukum, sehingga pelakunya bisa dipidanakan, dengan ancamanya hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.

Namun, judi masuk kategori delik aduan. Sehingga melakukan judi online, jika tidak ada yang melaporkan, maka aparat sulit untuk menjerat pelakunya.

Ada beberapa ciri orang mengalami kecanduan judi. Diantaranya, suka berbohong mengenai aktifitas kerjanya, tidak malu pinjam uang kepada kawan maupun saudara, serta suka mengbaikan teman maupun keluarga.

Oleh karena itu, jika ada orang menghamali tanda-tanda seperti itu atau mengetahui kawan maupun sanak saudaranya mengalami tanda-tanda seperti itu, sebaiknya segera didekati dan ditanya permasalahan yang dihadapinya.

Jika benar melakukan judol, sebaiknya disarankan untuk menghentikan hobinya berjudi sehingga tidak terjerumus ke gerbang kemiskinan. (Brd)