LAHAT – Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran ganja skala besar.
Press conference ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, SH, Kasi Humas AKP Mastoni, SE, serta Kanit I dan II Resnarkoba, Kamis (13/03/2025) di Mako Polres Lahat.
Dua tersangka, Popi Pandri (32) dan Dika Cahyadi (27), warga Kabupaten Empat Lawang, ditangkap di pinggir Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat Kota. Mereka kedapatan membawa 7,62 kilogram ganja kering yang disembunyikan dalam karung di atas sepeda motor Honda Beat BD 2231 GJ.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke gorong-gorong dekat Ponpes Al-Fattah sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket besar ganja kering siap edar. Barang bukti ini bisa menyelamatkan sekitar 7.620 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polres Lahat menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, termasuk kemungkinan adanya ladang ganja tersembunyi yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.