KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kali ini melibatkan seorang pelaku dengan rekam jejak panjang. Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobby Polresta Malang Kota, JM (23), warga Wonorejo, Pasuruan, dihadirkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, M. Sholeh, mengungkapkan bahwa sejak awal 2025, JM sudah empat kali melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Kota Malang.
“Jika dihitung sejak 2024 hingga sekarang, pelaku bersama komplotannya telah beraksi di 24 TKP, empat di antaranya terjadi di awal tahun ini,” ujar M. Sholeh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian motor di sebuah masjid di Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun. Tim Resmob dan Satreskrim yang sedang patroli di perbatasan Kota Malang sempat membuntuti dua orang pengendara motor yang mencurigakan, namun kehilangan jejak.
Setelah kembali ke perbatasan dan melakukan pengintaian, menjelang subuh tim kembali melihat kedua orang tersebut melintas. Kali ini, mereka mengendarai dua motor terpisah. Tim pun membuntuti hingga ke depan pasar di daerah Wonorejo, Pasuruan, dan berhasil meringkus JM.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa JM merupakan bagian dari jaringan pencuri kendaraan bermotor. M. Sholeh menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk menangkap komplotan dan penadah yang terlibat.
“Kami akan berupaya maksimal agar seluruh anggota komplotan ini, termasuk penadahnya, bisa tertangkap. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.