Portal Jatim

GMBI Wilter Jatim Investigasi Maraknya Tambang Ilegal, Desak Penegakan Hukum Tegas

Portal Indonesia
×

GMBI Wilter Jatim Investigasi Maraknya Tambang Ilegal, Desak Penegakan Hukum Tegas

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengurus GMBI Wilter Jatim (Portal Indonesia/Evekti Sari)

SURABAYA  – Aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak di wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur. Menyikapi kondisi ini, Ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi dan monitoring menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah dari sektor pajak.

Sebagai langkah awal, GMBI telah mengirimkan surat resmi pemberitahuan kepada Kapolda Jawa Timur, yang kemudian diteruskan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di berbagai daerah.

Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari anggota GMBI di lapangan terkait dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, serta minimnya kontribusi sektor pertambangan ilegal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, GMBI menemukan adanya indikasi penyalahgunaan lahan Perhutani untuk aktivitas pertambangan yang melanggar regulasi. Oleh karena itu, GMBI menginstruksikan seluruh pimpinan daerahnya untuk turun langsung ke lokasi guna menginvestigasi dan mengumpulkan bukti terkait pelanggaran tersebut.

Dampak Pertambangan Ilegal di Jawa Timur

GMBI menyoroti beberapa dampak serius dari aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Timur:

1. Kerusakan Lingkungan yang Masif
Aktivitas pertambangan ilegal umumnya tidak memperhatikan aspek lingkungan, seperti reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca-tambang. Akibatnya, lahan menjadi rusak, terjadi erosi, sedimentasi sungai, hingga pencemaran air dan udara akibat limbah pertambangan yang tidak terkelola dengan baik.

2. Rusaknya Infrastruktur Jalan
Truk-truk besar pengangkut hasil tambang ilegal kerap melewati jalan desa dan jalan provinsi tanpa adanya perawatan, menyebabkan jalanan rusak parah dan membahayakan pengguna jalan lain.

3. Minimnya Kontribusi terhadap PAD
Tanpa izin resmi, aktivitas pertambangan ini tidak membayar pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam regulasi. Hal ini menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Dari Video Viral ke Pengungkapan TPPO, Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka

4. Potensi Konflik Sosial
Maraknya pertambangan ilegal sering kali melibatkan oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi, termasuk adanya dugaan keterlibatan aparat atau pejabat daerah dalam pembiaran aktivitas ini. Akibatnya, masyarakat lokal yang terdampak sering kali tidak memiliki kekuatan hukum untuk menolak atau melaporkan aktivitas ilegal tersebut.

Dasar Hukum Penindakan Pertambangan Ilegal

GMBI Wilter Jatim menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal sudah diatur dalam berbagai regulasi, dan pelakunya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98: Setiap orang yang sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga menyebabkan pencemaran berat dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf g: Setiap orang dilarang melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Pasal 78 ayat (6): Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tuntutan GMBI kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

GMBI Wilter Jatim mendesak agar pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait segera mengambil langkah konkret dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang semakin merajalela. Adapun tuntutan GMBI meliputi:

Baca Juga:
Pilkada 2024 Ponorogo, Kang Giri-Lisdyarita Terima Rekom PKB

1. Menertibkan seluruh pertambangan yang tidak memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR).

2. Melakukan proses hukum terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam pembiaran aktivitas ilegal ini.

3. Meningkatkan pengawasan terhadap lahan Perhutani yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

4. Memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Sugeng SP menegaskan bahwa GMBI tidak akan mentoleransi pihak mana pun yang terbukti melakukan atau mendukung praktik pertambangan ilegal. Lembaga ini akan terus mengawal jalannya penegakan hukum dan memastikan aktivitas pertambangan di Jawa Timur berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pertambangan adalah sektor strategis yang harus dikelola dengan baik. Jangan sampai masyarakat kecil hanya menerima dampak negatif, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Kami akan terus mengawasi dan mengawal agar kebijakan ini benar-benar ditegakkan untuk kepentingan bersama,” tegas Sugeng SP.

GMBI Wilter Jatim menegaskan komitmennya dalam mengawal isu pertambangan ilegal di Jawa Timur. Dengan investigasi yang mendalam serta pengawasan ketat, diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap para pelaku. Selain itu, pemerintah harus lebih aktif dalam mengontrol sektor ini agar eksploitasi sumber daya alam tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

GMBI berharap upaya ini dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pertambangan di Jawa Timur, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Sr)