SIDOARJO – Tim Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian spesialis toko swalayan antarprovinsi yang beraksi di gerai Indomaret Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES/POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Oktober 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh Dwi Nur Marlita, pegawai Indomaret, setelah aksi pencurian yang dilakukan sindikat tersebut pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.24 WIB. PT Indomarco Prismatama sebagai korban melaporkan kerugian mencapai Rp13.200.000.
Modus Operasi
Berdasarkan rekaman CCTV, sembilan pelaku memiliki peran berbeda. Dua orang berpura-pura menanyakan barang kepada kasir untuk mengalihkan perhatian, dua lainnya memantau situasi dalam toko, sementara dua pelaku lainnya memasukkan barang curian ke dalam tas. Tiga pelaku lainnya memantau situasi di luar toko dan mengoordinasi pelarian menggunakan mobil Honda BR-V bernopol B 2501 EGY.
Setelah berhasil, para pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Melalui analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Penyelidikan mengarah ke wilayah DKI Jakarta. Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH, bersama Kanit IV Subdit III AKP Taufik Ismail, SH, MH, dan Panit IPDA Doni Siswanto, SH, MH, langsung bergerak ke lokasi.
Pada Rabu, 11 Desember 2024, ketujuh pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Identitas Tersangka:
1. AS alias MPE (44), memantau situasi dalam toko.
2. DI (47), memantau situasi luar toko.
3. DH (49), mengalihkan perhatian kasir dan menjual barang curian.
4. VJ (31), mengalihkan perhatian kasir.
5. FS (44), sopir.
6. TM (23), memantau situasi luar toko.
7. MA (37), memantau situasi dalam toko.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, AO alias Dandi (32) dan NV (32), masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 unit mobil Honda BR-V warna abu-abu metalik.
- 7 unit ponsel.
- 1 topi yang digunakan saat aksi pencurian.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku merupakan sindikat pencurian lintas provinsi dengan wilayah operasi di Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru. Para tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian dan narkoba.
Para pelaku kini ditahan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.