Portal DIY

Banding Jaksa Dikabulkan, 5 Terdakwa Politik Uang Pilkada Sleman Divonis 3 Tahun Penjara

Portal Indonesia
44
×

Banding Jaksa Dikabulkan, 5 Terdakwa Politik Uang Pilkada Sleman Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Lima terdakwa kasus politik uang dalam Pilkada Kabupaten Sleman divonis 3 tahun penjara (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN – Lima orang terdakwa kasus politik uang dalam Pilkada Kabupaten Sleman 2024 yang oleh Pengadilan Negeri Sleman telah divonis hukuman percobaan satu tahun, oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Putusan majelis Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang jauh lebih berat dibanding putusan hakim PN Sleman tersebut, sesuai permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, Kamis (9/1/2025).

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024. Dalam persidangan itu, Hakim Ketua yaitu Eddy Risdianta. Sementara Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.

Adapun lima terdakwa dalam kasus politik uang yang terjadi di wilayah Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Slemn itu adalah Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya warga kalurahan Sendangmulyo, kapanewon Minggir, Sleman.

Dalam salinan putusan tersebut, hakim menerima banding JPU dan mengubah putusan PN Sleman tanggal 24 Desember 2024. Sebelumnya, kelima terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan percobaan selama 1 tahun.

Dengan vonis Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini, berarti tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa. Artinya, kelimanya harus menjalani masa tahanan selama tiga tahun.

Hakim menyatakan terdakwa I Suyatman alias Kawer bin Suyoto, terdakwa II Sutriyono bin Baryono/Jumadiono, terdakwa III Gerardus Agung Sefrian alias Agung alias Paijo bin Ignasius Sarah, terdakwa IV Hari Sukaca alias Hari bin (Alm) Rohadi, dan terdakwa V Poniman bin (Alm) Sarmo Utomo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ‘Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum’.

Baca Juga:
Lima Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman Divonis Hukuman Percobaan

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Brd)