JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada pejabat pemerintah pusat dan daerah untuk menghapus praktik penggelembungan (mark up) anggaran. Menurutnya, budaya ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bagian dari tindak pidana korupsi.
“Budaya mark up, penggelembungan nilai barang, proyek, dan anggaran adalah korupsi. Itu sama saja dengan merampok uang rakyat,” tegas Presiden Prabowo, Senin (30/12/2024).
Ia mencontohkan dengan lugas, “Kalau bikin proyek Rp100 juta, ya Rp100 juta. Jangan digelembungkan jadi Rp150 juta. Itu merugikan negara.”
Presiden Prabowo menyebutkan, pemerintah telah menerapkan langkah-langkah pencegahan, seperti digitalisasi melalui e-catalog, e-government, dan govtech, untuk meminimalkan peluang terjadinya mark up.
“Pembangunan nasional harus bebas dari kebocoran, manipulasi, dan mark up. Ini tugas bersama eksekutif, legislatif, yudikatif, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Presiden juga menyinggung soal besarnya kebocoran anggaran akibat praktik mark up. Meski belum merinci jumlah pastinya, ia memastikan akan memaparkan nilai tersebut di forum resmi, bahkan di sidang kabinet jika diperlukan.
“Kalau perlu, di sidang kabinet nanti kita bahas khusus. Bupati, gubernur, dan para pemangku kebijakan akan saya undang untuk menyelesaikan ini,” ungkapnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi dari akar, sekaligus mengingatkan para pejabat bahwa anggaran adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.