JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menggelar langkah tegas dengan menyita dua bangunan milik PT SMI NET89 yang terlibat dalam kasus investasi robot trading bodong. Penyitaan ini dilakukan pada Senin (30/12/2024) di dua lokasi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, melalui Kasubdit 2 Perbankan, Kombes. Pol. Agus Waluyo, menjelaskan bahwa penyitaan pertama dilakukan di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, terhadap tanah dan bangunan seluas ± 642 m² yang diperkirakan bernilai Rp15 miliar.
“Tanah dan bangunan ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp15 miliar,” ujar Kombes. Pol. Agus, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, Bareskrim juga menyita kantor PT SMI yang berlokasi di Gedung SOHO Capital, lantai 31, Unit 06, Podomoro City, Jakarta Barat. Bangunan tersebut diperkirakan bernilai Rp30 miliar.
“Ketiga, kami juga menyita satu unit ruko PT Simbiotik Multitalenta Indonesia yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” tambah Kombes Agus.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menuntaskan kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat.