Portal DIY

Lima Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman Divonis Hukuman Percobaan

Portal Indonesia
×

Lima Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman Divonis Hukuman Percobaan

Sebarkan artikel ini
Kelima terdakwa yang divonis masa percobaan 1 tahun (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Lima terdakwa kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mereka, masing -masing divonis hukuman percobaan selama satu tahun.

“Setelah melakukan pemeriksaan dengan seksama, kami menyatakan vonis masing-masing penjara 3 tahun dan denda 2 juta subsidair 1 bulan, dengan masa percobaan 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Cahyono SH ketika membacakan amar putusanya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/12/2024).

Kelima terdakwa yang divonis hukuman percobaan satu tahun itu, masing-masing Suyatman (43), Sutriyono (40), Gerardus Agung Sefrian (35), Hari Sukaca (43), dan Poniman (61) dan semuanya adalah warga kapanewon Minggir.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menerima pemberian sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan putusan inu, maka pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir,”jelas Cahyono.

Meski terbukti, namun terdapat hal yang meringankan dari para terdakwa, yakni masih awam tentang politik uang, menyesali perbuatan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Ketua majelis hakim PN Sleman didampingi dua anggotanya bacakan amar putusan (Brd)

Dalam penanganan perkara Jaksa melayangkan dakwaan tunggal yakni Pasal 187 A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015. Namun pendapat Majelis Hakim, semestinya, ketentuan pasal yang diterapkan yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015.

“Perbuatan terdakwa dipandang tidak berpengaruh besar terhadap korban yakni paslon 02, Harda-Danang yang tetap meraup suara tertinggi dalam Pilkada Sleman 2024,” imbuhnya.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kelimanya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU Hanifah SH menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:
Kasintel Kejari Sleman : Judol Merupakan Gerbang Kemiskinan

Sebelumnya JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp 200 juta atau subsider kurungan satu bulan, seperti dalam Kelimanya didakwa melanggar Pasal 187A jo Pasal 73 ayat UU No 1 Tahun 2015.

Kasus politik uang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. Terungkap dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Sleman 2024. (Brd)