Berita

Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Lematang

Redaksi
×

Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Lematang

Sebarkan artikel ini

LAHAT,  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan AKP Hairudin SH berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A-75/XII/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 18 Desember 2024, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Identitas Pelaku:

  • Nama: Lambang Tegu Prastya bin Syaifudin Zohri Noor
  • Tanggal Lahir: 5 April 1997
  • Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
  • Alamat: Desa Sukarami, Kecamatan Gumai Talang, Kabupaten Lahat

Pelaku ditangkap pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di pinggir Sungai Lematang, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi:

  • 2 paket kecil sabu terbungkus plastik klip transparan
  • 1 lembar plastik klip ukuran sedang
  • 8 lembar plastik klip ukuran kecil
  • 1 potong celana panjang abu-abu merek KENDY

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

Polres Lahat terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:
BP Batam Sambut Baik Penerbangan Internasional Reguler Incheon-Batam, Dorong Konektivitas dan Investasi