JAKARTA – Sejak diluncurkan pada Desember 2023, program Sertifikat Elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil menerbitkan 2,4 juta sertifikat. Inovasi ini mampu meningkatkan efisiensi proses penerbitan hingga lebih dari 35% dibandingkan sertifikat analog.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Suyus Windayana, saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan 2024 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (28/11/2024).
“Kini proses yang dulu memakan waktu lama, seperti cap stempel, penjahitan buku tanah, dan tanda tangan manual, telah tergantikan oleh sistem elektronik yang jauh lebih cepat,” ujar Suyus.
Sertifikat Elektronik juga menawarkan keunggulan signifikan, seperti pencegahan pemalsuan, perlindungan dari pencurian atau kehilangan, keamanan dari bencana alam, serta kemudahan akses melalui brankas elektronik. Dari sisi pemerintah, data Buku Tanah Elektronik disimpan dalam format blok data yang tidak dapat diubah, menjamin keamanan informasi.
Suyus juga menegaskan pentingnya validasi data pertanahan. “Dokumen elektronik harus diisi dengan data yang lengkap dan valid. Jika data Kota/Kabupaten sudah lengkap, pelayanan akan semakin cepat,” tegasnya.
Acara ini dihadiri 300 peserta dari pusat dan daerah, termasuk Kepala Kantor Pertanahan dari 104 Kota/Kabupaten prioritas. Hadir pula pejabat penting seperti Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, serta narasumber dari Arsip Nasional RI dan Kejaksaan Agung.
Dengan inovasi ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mempercepat pelayanan pertanahan, meminimalkan risiko, dan memastikan masyarakat memperoleh layanan yang lebih efisien dan aman.