Portal Jatim

Jerat Pria Hidung Belang Lewat Facebook, Mucikari di Sidoarjo Dibekuk

Redaksi
×

Jerat Pria Hidung Belang Lewat Facebook, Mucikari di Sidoarjo Dibekuk

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan media sosial sebagai alat transaksi ilegal.

Seorang mucikari berinisial SU (28) ditangkap setelah terbukti menjajakan seorang wanita berinisial LF (32) kepada pria hidung belang melalui akun Facebook milik korban. Senin(25/11/2024)

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkap bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak 2020. Tersangka SU awalnya menawarkan pekerjaan melayani pria hidung belang kepada LF, seorang pemandu lagu, namun terus mendapat penolakan. Tak habis akal, SU meminta akses ke akun Facebook korban dan memanfaatkannya untuk memasang foto serta menawarkan jasa secara daring.

“Pada 18 November 2024, tersangka berhasil mengatur pertemuan korban dengan seorang pria di sebuah hotel di Sidoarjo dengan tarif Rp 700.000. Dari jumlah tersebut, SU mengambil Rp 200.000, sementara korban menerima Rp 500.000,” jelas AKP Fahmi pada Senin (25/11/2024).

Polisi segera bertindak dan menangkap tersangka SU di lokasi kejadian. Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk transaksi turut diamankan.

Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan terhadap bahaya eksploitasi yang memanfaatkan teknologi. Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap ancaman yang menyasar perempuan dan anak melalui media sosial.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Desa Jiken Tinjau Lahan Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Bergizi