Portal JatengHukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Kebumen Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Portal Indonesia
×

Satresnarkoba Polres Kebumen Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba (Ist)

KEBUMEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, FH (22), warga Desa/Kecamatan Rowokele, Kebumen, dan JR (37), warga Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024), bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

“Tersangka FH kami amankan pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo. Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar AKP Heru.

Dari tangan tersangka FH, polisi menyita enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, sebuah handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat. Hasil interogasi awal terhadap FH mengungkap nama JR sebagai pemasok sabu.

“FH mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari JR, yang kemudian akan diantarkan kepada seseorang berinisial AN di Kecamatan Adimulyo,” lanjutnya.

Penyelidikan mendalam mengungkap modus operandi mereka. JR menggunakan fitur sharelock untuk memberikan titik lokasi kepada FH sebagai tempat pengantaran sabu kepada AN. (PJ)

Baca Juga:
Polres Kebumen Amankan Miras, 4 Pasangan Asusila, dan 4 Jukir Liar