Portal JatengHukum dan Kriminal

Pura-pura Test Drive, Pria Ini Embat Motor Milik Warga PurbaIingga

Portal Indonesia
454
×

Pura-pura Test Drive, Pria Ini Embat Motor Milik Warga PurbaIingga

Sebarkan artikel ini

 

PURBALINGGA – Polsek Bobotsari, Polres Purbalingga meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura transaksi jual beli sepeda motor, serta mengamankan barang bukti.

Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor terjadi pada hari Rabu (5/6/2024) sekira jam 18.00 WIB di depan toko wilayah Desa/Kecamatan Bobotsari.

“Modusnya tersangka berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban dan janjian bertemu untuk mengecek kendaraan berikut surat-suratnya. Tersangka selanjutnya mencoba mengendarai sepeda motor milik korban namun kemudian dibawa kabur,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar, Kamis (27/6/2024).

Korban bernama Awaldy Muharram Sam (32) karyawan swasta warga Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Sedangkan Tersangka yang diamankan berinisial NB (23) sopir travel warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari.

Kejadian bermula saat korban mengunggah foto sepeda motor untuk dijual melalui akun media sosial Facebook pada Minggu (2/6/2024). Selanjutnya tersangka mengirim pesan dan meminta nomor WhatsApp untuk komunikasi lanjutan.

Tersangka kemudian meminta korban untuk transaksi jual beli sepeda motor di wilayah Kecamatan Bobotsari. Korban kemudian setuju selanjutnya janjian bertemu di depan Toko Baru Dua Bobotsari pada Rabu (5/6/2024) malam sekira jam 18.00 WIB.

“Saat itulah tersangka datang dan berpura-pura mencoba sepeda motor atau test drive. Namun saat dicoba oleh tersangka sepeda motor dibawa kabur ke arah PurbaIingga. Sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui identitas terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor tersebut. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Rabu (12/6/2024) di wilayah PurbaIingga.

Baca Juga:  Truk Muatan Ribuan Batu Bata Terguling di Karangreja Purbalingga

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi G-2417-DAD milik korban. Selain itu, surat kendaraan berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sengaja melakukan tindakan tersebut untuk bisa memiliki sepeda motor. Namun setelah beberapa kali digunakan kemudian berusaha untuk dijual agar mendapatkan uang.

“Tersangka sempat menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp. 16 juta melalui salah satu temannya. Namun belum sampai sepeda motor tersebut laku, tersangka sudah berhasil diketahui keberadaanya kemudian diamankan polisi,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan kepada tersangak dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. (dar)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.