Portal DIY

Pemkab Sleman Bentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Portal Indonesia
×

Pemkab Sleman Bentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo (Portal Indonesia/Subardi)

SLEMAN– Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kabupaten Sleman terbitkan Instruksi Bupati Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maupun Minuman Oplosan.

“Diterbitkanya Instruksi bupati ini, menyusul adanya Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan yang diterbitkan tanggal 29 Oktober 2024,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo, Selasa (5/11/2024)

Kedua kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkab Sleman dengan tujuan untuk menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat, peredaran dan penjualan minuman beralkohol maupun minuman oplosan, membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Untuk itu, Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tidak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah, atau perangkat kalurahan, tetapi juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Sementara, SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah, dan masyarakat Kabupaten Sleman, agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Partisipasi oramas yang diharapkan adalah melakukan sosialisasi dampak buruk minuman beralkohol sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan minuman oplosan, melakukan pengawasan preventif terhadap indikasi kejadian penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan laporan/informasi adanya penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Selain itu juga mengoptimalkan peran serta lembaga kemasyarakatan kalurahan, organisasi keagamaan dan jaga warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan. Tak kalah penting juga pentingnya upaya peningkatan ketahanan keluarga.

Baca Juga:
KPU Sleman : Flyer Penilaian Hasil Debat Pilkada Sleman Berlogo KPU, Hoaks

SE dan Instruksi Bupati ini juga merupakan upaya optimalisasi dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Terkait hal itu, Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan b ahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, yang terdiri dari lintas sektor hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024, dan SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024.

“Untuk pelaksanaan instruksi ini, kami sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan ini, yang terdiri dari lintas sektor dan melibatkan hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman berlakohol itu lebih efektif, dan itu mulai berlaku minggu depan,” kata Kusno. (Brd)