BANJARNEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara dalam kurun waktu bulan September sampai November 2024 telah mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengaan 12 orang tersangka.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar, SH mengatakan, para tersangka merupakan pengguna sabu yang ditangkap diwilayah barat, Kecamatan Purwareja Klampok, Susukan dan Mandiraja
“Salah satu tersangka yakni SG (40) latarbelakangnya ASN, ada yang swasta dan ada pasangan pasutri,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (4/11/24).
AKP Damar menerangkan, bahwa salah satu tersangka yakni seorang laki-laki berinisial SG (40) oknum PNS warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, dimana ia ditangkap pada Jumat, 4 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya saat diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Awalnya pada Minggu, 29 September 2024 kami mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwareja Klampok, selanjutnya setelah mendapatkan info tersebut kami selanjutnya melakukan penyelidikan,” bebernya.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pengecekan terhadap rumah tersangka yang disaksikan warga sekitar, pada saat pengecekan petugas mendapati tersangka diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diakui miliknya. (sat)