SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman beserta jajaran Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap outlet minuman keras (miras) ilegal secara serentak di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman, Jumat (1/11/2024).
Tujuannya untuk menegakkan peraturan daerah tentang minuman keras, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penertiban outlet miras kali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur serta dalam rangka penegakan Perbup Sleman Nomor 10 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Kegiatan ini dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Evi.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan unsur perangkat daerah baik di tingkat kapanewon, Polsek maupun kalurahan.
Dalam razia tersebut, jajaran Polresta Sleman menemukan ratusan botol miras ilegal dengan berbagai merek di sejumlah outlet. Minuman keras itu kumudian disita dan diamankan.
Bahkan, pihak kepolisian juga memasang police line terhadap sejumlah outlet yang ditemukan menjual miras ilegal. Sementara pihak penjual miras akan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, ada beberapa outlet di Sleman yang ditutup dengan dipasang police online. Diantaranya sejumlah otlet di wilayah Kapanewon Mlati, Kapanewon Pakem, Kapanewon Sleman, dan di Kapanewon Tempel.
“Outlet yang dipasang police line karena ditemukan kegiatan menjual minuman keras ilegal.Sementara outlet yang berada di Kapanewon Depok, saat kegiatan pengecekan berlangsung, outlet tersebut dalam keadaan tutup. Pemiliknya tidak ada di tempat. Namun kegiatan tetap berlangsung aman,” terangnya. (Brd)