MUSI RAWAS – Tim Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) yang dikenal dengan julukan “Landak” kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu (1/11/2024).
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Endi Widiyanto (25), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan RF (16), seorang pelajar asal Kota Lubuklinggau. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah dengan nomor polisi A-4412-DJ, milik korban RN (23). Aksi pencurian ini terjadi di Toko Cantik, Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa (15/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Herman Junaidi, yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Herdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Jumat (1/11/2024). “Berkat kerjasama Tim Landak, kami berhasil menangkap kedua tersangka, yaitu Endi Widiyanto dan RF,” ujar AKP Herman.
Penangkapan ini bermula dari video viral yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Megang Sakti dan Kecamatan Purwodadi yang terekam CCTV dan tersebar di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi Endi dan RF sebagai pelaku pencurian tersebut. RF ditangkap terlebih dahulu, dan dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksinya dilakukan bersama Endi.
Tim kemudian melanjutkan pengembangan kasus dengan menangkap Endi di rumahnya di Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo. Dalam pemeriksaan, Endi mengakui telah menjual motor hasil curian di kawasan Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Polres Mura kemudian berkoordinasi dengan Polsek Padang Ulak Tanding untuk mencari pihak yang diduga menjadi penadah motor tersebut di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Meski tidak menemukan pemilik rumah, petugas mendapati tiga unit sepeda motor di lokasi tersebut, termasuk Yamaha NMAX, Honda Scoopy, dan Honda Beat.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu unit Yamaha NMAX, serta beberapa potong pakaian milik para tersangka. “Barang bukti dan kedua tersangka kini sudah diamankan di Polres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-02/X/2024, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX-nya di depan Toko Cantik dengan kunci masih tergantung di kontak. Ketika selesai berbelanja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000.
Polres Musi Rawas terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya demi menghindari tindakan kriminal serupa.