Portal Jatim

Polisi Berhasil Tangkap Suami Pembunuh Wanita di Krian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Redaksi
97
×

Polisi Berhasil Tangkap Suami Pembunuh Wanita di Krian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo sukses mengungkap kasus tragis pembunuhan seorang wanita berinisial UM yang terjadi di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku yang tak lain adalah suami korban, berinisial IS, 35 tahun, ditangkap di tempat kerjanya di Tulungagung pada malam Rabu, 30 Oktober 2024.

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan IS, suami dari wanita berinisial UM yang menjadi korban pembunuhan ini,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (01/11/2024).

Awal mula dari tragedi ini bermula saat IS merasakan cemburu yang membara setelah menemukan pesan singkat dari pria lain di ponsel UM, menimbulkan kecurigaan akan adanya perselingkuhan. Perselisihan demi perselisihan pun tak terhindarkan, yang berujung pada UM meninggalkan suaminya dan kembali ke rumah orang tuanya di Krian.

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, IS mendatangi UM di rumah orang tuanya. Pertengkaran di antara mereka kembali meledak. Sekitar pukul 23.00 WIB, IS meminta UM untuk membantunya di belakang rumah dengan dalih ingin memperbaiki motornya.

Di sinilah, niat jahatnya terungkap: dengan membawa bambu, ia melancarkan serangan brutal yang berujung pada kematian korban.

“IS memukul bagian belakang leher UM hingga ia terjatuh, kemudian terus melanjutkan dengan pukulan di pundak dan dua kali pukulan di belakang kepala untuk memastikan UM tak berdaya,” jelas Kombes Pol Christian Tobing dengan nada serius.

Setelah memastikan korbannya tewas, pelaku memindahkan tubuh UM dan menyembunyikannya di dekat pohon pisang, hanya berjarak sekitar empat meter dari lokasi kejadiaan.

Untuk menghilangkan jejak, tubuh UM ditutupi dengan plastik hitam yang ada di sekitar.

Baca Juga:
Polresta Sidoarjo Gelar Sahabat Curhat di Prambon

Pasca-kejahatan, IS membuang bambu yang digunakan untuk menganiaya korban ke sungai di dekat rumah orang tua UM.

Ia pun melarikan diri membawa tas korban berisi uang dan perhiasan sebelum pergi ke Tulungagung.

IS kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kapolresta juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi yang baik dalam kehidupan rumah tangga.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.