PURWOREJO – Terkait Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah berinisial MIF, kali ini sudah masuk tahap persidangan, Rabu (30/10/2024).
Sesuai keterangan polisi inisial MIF di tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 6 Huruf a undang undang RI nomer 12 tahun 2020 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Agus Triatmoko saat di temui di Pengadilan Negeri Purworejo menyampaikan, sidang hari ini di tunda karena ada insiden dari satu saksi pingsan.
“Sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi, saksi yang dihadirkan itu ada 5 ( lima) orang, salah satunya dari ibu si korban,intinya sidang hari ini ditunda minggu depan karena tadi ibu korban sempat histeris dan pingsan”.ucapnya.
Lanjut Agus, terlihat juga korban juga masih trauma berat, terbukti melihat si terdakwa tadi juga histeris nangis dan pingsan.
Jadi sidang di tunda minggu depan sambil nunggu mungkin selama satu minggu ini masih harus menjalani terapi psikologi dulu untuk si korban.
Sebenarnya agenda hari ini bahwa pembuktian di pemeriksaan saksi terus gagal setelah di skors karena memang ada kendala ibunya (korban) yang mendadak langsung turun mentalnya dan pingsan di depan persidangan saat menjadi saksi.
“Sedangkan si korban sendiri juga belum bisa diminta keterangan hari ini karena memang sangat trauma berat, melihat dan mendengar nama si terdakwa aja sudah langsung shock dan histeris,” pungkasnya. (Fauzi)