Portal DIY

Buntut Penusukan Santri di Yogya, Ribuan Santri Unjuk Rasa di Mapolda DIY

Portal Indonesia
89
×

Buntut Penusukan Santri di Yogya, Ribuan Santri Unjuk Rasa di Mapolda DIY

Sebarkan artikel ini
Ribuan santri unjuk rasa di depan Mapolda DIY (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Ribuan Santri Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai wilayah se Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Selasa (29/10).

Aksi ini mereka lakukan buntut dari kasus penusukan santri Pondok Pesantren Krapyak oleh gerombolan pemuda yang sedang dalam pengaruh miras beberapa waktu lalu.

Kedatangan para santri NU ke Mapolda DIY ini hampir bersamaan. Mereka mulai berkumpul di kawasan Polda DIY sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Mareka tiba menggunakan beberapa kendaraan bus, hingga akses jalan di sekitar Polda DIY sempat ditutup.

Dalam aksinya, mereka membawa poster berisi penolakan terhadap minuman keras dan kecaman atas insiden penusukan santri Krapyak, Kota Yogyakarta, pada 23 Oktober lalu.

Beberapa poster yang mereka bawa dengan berbagai tulisan. Diantaranya, “Jogja Waras Tanpa Miras,” “Santri Bukan Objek Kekerasan,” “Hanya Pengecut yang Melakukan Kekerasan,” dan “Miras Diteguk, Santri Ditusuk.”

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, menyampaikan bahwa terkait insiden penusukan, kepolisian telah menangkap tujuh orang yang terduga sebagai pelaku.

“Yang kita hukum perbuatannya, bukan orangnya. Jangan benci orangnya. Proses selanjutnya bisa dikontrol sampai pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWNU DIY, Zuhdi Muhdor, mengapresiasi kepolisian yang telah merespons cepat tuntutan santri.
“Ketika kita berada pada suasana peringatan hari santri, ada peristiwa penusukan. Kemudian, kepolisian dengan tanggap dan sigap menangkap pelakunya,” kata Zuhdi.

Koordinator aksi tersebut, Muiz mengatakan bahwa total santri yang hadir dalam aksi tersebut diperkirakan mencapai 7.000 hingga 8.000 orang.
Foto: Ribuan santri NU dalam aksinya membawa berbagai tulisan yang isinya kebanyakan mengenai kecaman dan tuntutan (Brd)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:
Direskrimsus Polda DIY Amankan 2.883 Botol Miras Berbagai Merek