PURWOREJO – Setelah ramai diberitakan terkait mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung jadi di Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, kabar tidak sedap mengenai oknum di pemerintahan desa tersebut lagi-lagi mencuat.
Sekarang dugaan adanya pungli yang kerap dilakukan oleh perangkat desa dibeberkan oleh warga setempat. Mulai dari jasa pembuatan akta kelahiran yang diminta membayar jutaan rupiah, hingga administrasi jual beli tanah dan adanya pemungutan uang berkedok sumbangan sukarela.
Widodo Pamungkas (31), warga setempat yang sedang merantau bekerja di luar kota, mengungkapkan, dirinya telah menyetorkan uang senilai jutaan rupiah kepada Sekretaris Desa Mudalrejo. Katanya uang tersebut digunakan untuk kepentingan mengurus akta kelahiran.
Meski pembuatan akta kelahiran itu gratis, Widodo Pamungkas, mengaku tidak paham. Ia hanya menuruti apa yang dikatakan sekdes dan mau membayar. Ironisnya, akta yang dijanjikan sampai saat ini belum juga jadi yang padahal sudah bertahun-tahun lamanya.
“Benar (saya membayar,red). Sampai sekarang belum jadi. Pembayaranya transfer (kepada Sekdes Mudalrejo,red),” katanya, melalui sambungan telepon.
Kejadian dugaan pungli ini juga dialami oleh Slamet, warga Desa Mudalrejo. Ia mengaku memberikan uang Rp 2 juta kepada Sekdes dan satu orang perangkat desa lainya. Uang itu katanya digunakan untuk mengurus administrasi jual beli tanah.
“Saya beli tanah nominalnya Rp70 juta. Dua juta saya berikan ke Pak Sekdes katanya uang administrasi Rp500 ribu dan Rp.1,5 juta sumbangan sukarela,” katanya.
Kendati sudah memberikan uang, kata Slamet, sampai sekarang surat atau akta jual beli yang dijanjikan oleh sekdes belum kunjung jadi. Padahal Ia sudah lebih dari tiga bulan lalu telah menyetorkan uang kepada Sekdes Mudalrejo.
“(aktq jual beli,red) Belum sampai ke saya,” ungkapnya.
Kepada media, kedua korban dugaan pungli tersebut. berharap apa yang diurusnya segera jadi; mengingat dokumen penting yang dapat sewaktu-waktu diperlukan.
Sekdes Desa Mudalrejo, Wahyu Adi Wibowo, menolak semua tuduhan yang ada. Ia membantah telah menerima atau meinta uang dari warga desanya untuk mengurus akta kelahiran dan administrasi jual beli tanah.
“Belum pernah (menerima uang) pak karena untuk akta kematian dan akta kelahiran gratis tidak dipungut biaya, kalau urusan jual beli tanah belum pernah menerima diluar administrasi karena pologoro sudah dihapus dan dilarang memungut,” ujarnya. (Fauzi)