Portal DIY

Sembilan Rumah Makan di Sleman Kedapatan Gunakan Gas Bersubsidi

Portal Indonesia
171
×

Sembilan Rumah Makan di Sleman Kedapatan Gunakan Gas Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

 

SLEMAN – Sebanyak 9 rumah makan kategori menengah di wilayah Kabupaten Sleman kedapatan menggunakan gas elpiji 3 Kg dalam menjalankan usahanya.

Selain ditegur dan diberi pembinaan, gas elpigi 3 Kg yang ada di 9 rumah makan tersebut langsung ditukar gas elpigi 5,5 Kg ((Bright Gas).

“Sesuai ketentuan, rumah makan berskala sedang dan besar, dalam menjalankan usahanya tidak diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi atau gas elpiji 3 kg. Oleh karena itu, puluhan tabung gas 3 kilogram yang ada di 9 rumah makan tersebut langsung kami ganti dengan gas 5,5 kilogram,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sleman, Haris Martapa usai memimpin monitoring dan evaluasi penyaluran gas elpiji 3 Kg di Sleman, Selasa (25/6/2024).

Dalam monitoring dan evaluasi penyaluran gas elpiji 3 kg ini, tidak hanya dilakukan oleh para petugas maupun pejabat Pemkab Sleman saja. Tetapi juga bersama sejumlah petugas terkait, yang antara lain dari PT Pertamina Patra Niaga Yogyakarta dan Hiswana Migas DIY.

Sasaran monitoring adalah sejumlah rumah makan, laundry, restoran dan Cafe di Sleman yang diduga dalam menjalankan usahanya menggunakan gas elpiji 3kg. Hasil dari monitoring tersebut, dari 12 lokasi yang disasar, ditemukan ada 9 rumah makan skala sedang yang menjlankan usahanya menggunakan gas elpigi 3kg, sehingga semuanya langsung diganti dengan gas elpiji 5,5 kg.

“Karena kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan, setiap 2 tabung gas elpiji 3 kg diganti dengan 1 tabung gas elpiji 5,5 kg. Tadi terdapat 64 tabung gas elpiji 3 kg yang kemudian dilakukan penukaran dengan 30 tabung elpiji 5,5 kg,” terang Haris.

Haris menambahkan, kegiatan sidak ini juga dilakukan untuk menghimbau masyarakat karena, penggunaan gas elpiji3 kg hanya untuk masyarakat kurang mampu.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI, Wabup Sleman Lepas Ribuan Warga Juwangen Gelar Jalan Sehat

“Sesuai dengan Perpres 104 tahun 2007 dan Perpres 308 tahun 2019 jelas penggunaanya untuk rumah tangga, usaha mikro (perorangan), petani dan juga untuk nelayan,” ujar Haris.

Haris menghimbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu, agar menggunakan gas yang tidak bersubsidi, sehingga gas bersubsidi bisa dipergunakan untuk kegiatan kegiatan masyarakat yang lain atau masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Sementara itu, Sales Area Manager (SAM) Retail Yogyakarta, Weddy Surya Windrawan mengatakan, Pertamina sebagai operator dalam kesempatan ini juga menyosialisasikan aturan penggunaan gas bersubsidi 3 kg.

“Harapannya kerjasama antara Pertamina dengan Pemda dan regulator ini bisa berjalan terus, karena kegiatan ini selain untuk sosialisasi tetapi sekaligus untuk mengedukasi masyarakat,” tutur Weddy. (Brd)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.