YOGYAKARTA – Ribuan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta yang dipasang tidak pada tempatnya ditertibkan oleh petugas. Penertiban dilakukan selama tiga hari sejak 23 Oktober- 25 Oktober 2024.
“Penertiban berjalan baik. Ada upaya kooperatif dari ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta sehingga penertiban APK berjalan lancar,” tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Sabtu (26/10/2024).
Ia sebutkan ada 5.011 APK bergambar paslon Walikota Yogyakarta yang ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh dua tim yang menyisir seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
Menurutnya kampanye paslon Pilwalkot di Yogyakarta sudah berlangsung selama empat pekan ini. Dan dijumpai APK yang tidak tertib pemasangannya. Maka Bawaslu Kota Yogyakarta perlu menertibkan. Penertiban APK dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta beserta jajaran BKO 14 kemantren dan KPU Kota Yogyakarta beserta jajaran, serta stakeholder terkait.
Sebelum penertiban, Bawaslu Kota Yogyakarta mengkaji dan menyarakan perbaikan ke pasangan calon. Paslon diberikan waktu tiga hari untuk penertiban APK secara mandiri. Dan jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, dijadikan temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU Kota Yogyakarta.
Penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar Pasal 18 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024. (bams)