Portal JatengHukum dan Kriminal

Nekat Jual Togel, Kakek 70 Tahun di Banyumas Diamankan Polisi

Portal Indonesia
201
×

Nekat Jual Togel, Kakek 70 Tahun di Banyumas Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
KS menjalani pemeriksaan polisi (Ist)

BANYUMAS –  KS (70), warga Desa Karangrau, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, kini meringkuk di sel tahanan Polresta Banyumas. Di usianya yang sudah senja, kakek uzur ini rupanya masih saja menjual kupon togel di wilayahnya.

“Pelaku berinisial KS usia 70 tahun, diamankan Rabu (23/10/2024) malam sekitar pukul 20.30 wib,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, Jumat (25/10/2024).

Penangkapan KS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayahnya masih ada penjual kupon togel Hongkong. “Setiap harinya KS menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembelian. KS berperan sebagai penjual kuponnya,” ujarnya.

Saat diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Masing-masing berupa uang tunai Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone Oppo F9 warna merah, 12 (dua belas) buah kertas cepitiran penjualan angka, 2 (dua) buah bolpoin dengan warna hitam, 2 (dua) lembar kertas rekapan keluar, 1 (satu) buku rekapan nomor, 11 (sebelas) buah sobekan kertas penjualan angka sertab39 (tiga puluh sembilan) buah sobekan kertas kosong.

“KS berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatanya, KS dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya. (trs)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:
Keponakan Jadi Otak Pencurian Mobil Milik Pamannya, Dijual di Facebook Rp 25 Juta