SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MHR (19), warga Kelurahan Mimbaan, yang diduga menjadi kurir narkoba.
Penangkapan MHR dilakukan di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Jumat, 18 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram, yang dibungkus dengan isolasi.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MHR.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk sebuah ponsel, kertas rokok bekas, dan sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi saat bertindak sebagai kurir.
“Atas perbuatannya, MHR kini mendekam di tahanan Polres Situbondo. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Muhammad Luthfi, Sabtu (19/10/2024).
AKP Luthfi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Ia mengajak seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, demi menjaga generasi muda Situbondo dari ancaman narkotika,” tegasnya.