Portal Jateng

KPU Purworejo Siapkan APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon Pilbup 2024

Redaksi
49
×

KPU Purworejo Siapkan APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon Pilbup 2024

Sebarkan artikel ini

PURWOREJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo aktif mendukung kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2024 dengan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon).

Fasilitasi ini mencakup 5 billboard dan 5 baliho per paslon untuk tingkat kabupaten, 20 umbul-umbul per paslon per kecamatan, serta 2 spanduk per desa.

Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, menjelaskan bahwa pengadaan APK merupakan kewajiban KPU yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024.

“Regulasi ini menegaskan kewajiban KPU memfasilitasi kampanye, termasuk pemasangan APK,” ungkapnya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Fasilitasi APK ini telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dan tim paslon diperbolehkan mencetak APK tambahan hingga 200% dari jumlah yang disediakan KPU. Selain mencetak, KPU bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan APK selama masa kampanye.

Pada Minggu, 12 Oktober 2024, KPU Purworejo mengadakan Rapat Koordinasi Penyerahan APK di Gudang Logistik KPU, di mana distribusi langsung dilakukan ke 16 kecamatan sesuai kebutuhan. “Pemasangan APK harus sesuai regulasi dan dikoordinasikan dengan pengawas pemilu setempat,” tambah Jarot.

Sementara itu, Abdul Azis, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, menjelaskan bahwa desain APK disusun oleh tim kampanye paslon dan disampaikan kepada KPU untuk persetujuan.

“Desain harus memuat unsur-unsur penting seperti nama, nomor urut, visi misi, dan foto paslon, serta mengikuti ketentuan PKPU,” ujarnya.

Tak hanya APK, KPU Purworejo juga memfasilitasi bahan kampanye lainnya seperti pamflet, brosur, selebaran, dan poster dengan jumlah signifikan. Meski KPU bertanggung jawab atas pencetakan, distribusi bahan kampanye sepenuhnya diserahkan kepada tim paslon.

“Fasilitasi BK ini menyesuaikan desain yang telah disetujui KPU, dan penyebaran dilakukan oleh tim kampanye,” pungkas Azis.