Berita

Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur

Portal Indonesia
42
×

Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa (15/10/2024).

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.

“Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan sejak Senin kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, jelas Arjuna, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 1 yang dilaksanakan di rumah makan Kopi Lampung, Kapanewon Godean, Senin, 7 Oktober 2024 lalu.

“Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman lalu mengambilalih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini,” kata Arjuna.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra.

Dia mengatakan, dalam proses klarifikasi ini telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk saksi-saksi. Dua orang diantaranya adalah Panewu Anom Godean Wahyudi dan Lurah Sidoluhur, Godean Hernawan.

“Kesemuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan mereka berdua didampingi kuasa hukum,” kata Yuwan.

Hasil klarifikasi ini, lanjut Yuwan, nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.

Bawaslu masih memiliki waktu sekitar satu hari ke depan untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya,” ujarnya. (Brd)