Portal Jatim

Penghargaan Kejari Situbondo Dipertanyakan, Kepastian Hukum di Alastengah Diragukan

Redaksi
105
×

Penghargaan Kejari Situbondo Dipertanyakan, Kepastian Hukum di Alastengah Diragukan

Sebarkan artikel ini
pelapor atas masalah hutan Alastengah, Edy Susanto

SITUBONDO — Dalam berita yang beredar, Perum Perhutani KPH Bondowoso memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo atas keberhasilan MoU terkait sengketa lahan di Wilayah Kerja RPH Sumbermalang. Namun, sebagai pelapor atas masalah hutan Alastengah, Edy Susanto mengajukan sejumlah pertanyaan serius yang perlu diperhatikan. Selasa (15/10/2024)

Edy, yang saat itu bertugas sebagai pendamping program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), mengaku menghargai upaya kejaksaan dalam mengembalikan sertifikat lahan di lokasi hutan tersebut. Namun, ia merasa kecewa atas perkembangan yang terjadi beberapa bulan terakhir. Di wilayah yang seharusnya tetap dilestarikan sebagai kawasan hutan, justru muncul bangunan-bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan hutan.

“Beberapa warga mulai mendirikan gudang tembakau, toko, dan bahkan ada rencana membangun rumah di lokasi yang sama. Tidak hanya itu, mereka juga mendatangkan alat berat seperti buldoser dan excavator. Apakah pengembalian sertifikat berarti masyarakat bisa membangun seenaknya di kawasan hutan?” ungkap Edy dengan penuh tanya.

Ia mempertanyakan kepastian hukum atas situasi ini, terutama mengingat kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo. Dalam pandangannya, PKS (Perjanjian Kerja Sama) tentang pengelolaan hutan sudah jelas melarang perubahan bentuk kawasan hutan.

“Jika dibiarkan oleh KPH Bondowoso, masalah ini bisa meluas dan menyebabkan kerusakan yang lebih besar. Apa artinya saya melaporkan masalah ini jika hanya pengembalian sertifikat yang dianggap solusi? Apakah kepastian hukumnya sebatas itu saja?” tegas Edy.

Dengan pernyataan tersebut, Edy berharap ada tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kawasan hutan Alastengah tidak terus menerus dirusak oleh pembangunan ilegal yang melanggar hukum dan perjanjian yang telah disepakati.