Portal DIY

Dugaan Pelanggaran Tak Penuhi Syarat Formal dan Materiel

Portal Indonesia
58
×

Dugaan Pelanggaran Tak Penuhi Syarat Formal dan Materiel

Sebarkan artikel ini
Launching gerakan anti politik uang (Portal Indonesia/Bambang S)

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta selama dua pekan pelaksanaan kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Yogyakarta menerima informasi adanya dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara  (ASN) dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa menjelaskan terkait informasi awal tersebut.

“Bawaslu telah menelusur serta analisis. Bahwa informasi dugaan
pelanggaran belum memenuhi syarat formal dan materiel pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” katanya, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya setelah ditelusur dan analisis awal dapat dinyatakan bahwa kedua temuan ini tidak memenuhi syarat formal – materiel. Sehingga tidak dapat diregister menjadi temuan.

Berdasarkan hasil pengawasan, diketahui bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran adanya kampanye di tempat ibadah di salah satu wilayah pada kecamatan di Kota Yogyakarta. Jajaran pengawas melakukan langkah pencegahan dengan telah berikan
surat imbauan sebelum dimulainya kegiatan sosialisasi oleh salah satu
paslon untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Di tempat terpisah, terjadi juga dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu ASN.  Namun menurut Jantan, dari hasil pengawasan, meski ASN tersebut hadir dalam kegiatan pertemuan salah satu paslon
dengan salah satu organisasi.

Namun dari hasil penelusuran, tidak ada dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan bukti yang ada yaitu: Pertama, tidak ditemukannya proses pelaksanaan kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut. Kedua, tidak ditemukannya proses pendekatan diri kepada salah satu paslon oleh ASN tersebut.

Dan ketiga tidak ditemukannya unsur kesengajaan dari ASN dimaksud terkait dengan keberadaannya yang
membawa kendaraan dinas untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga:  Tanggapi Kasus Dana Hibah Pariwisata, Bupati Kustini Akan Ikuti Prosedur Hukum

Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan baik dari pasangan calon maupun tim pemenangan masing masing pasangan calon untuk menghindari ataupun tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye di tempat yang dilarang.

Salah satunya di tempat ibadah, sebab ada sanksi pidana yang mengaturnya. Selain itu dalam hal netralitas ASN, Bawaslu juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara yang ada di wilayah Kota Yogyakarta untuk
menahan diri dalam keterlibatan secara aktif pada tahapan kampanye Pilwalikot Yogyakarta 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye dilaksanakan pada 25 September- 23 November 2024. Bawaslu Kota Yogyakarta berkomitmen akan melakukan pencegahan, dan pengawasan dalam mengawal proses pelaksanaan tahapan
kampanye.

Ini dimaksudkan agar proses pelaksanaan Pilwalkot Yogyakarta dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran. “Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis dan berintegritas,” jelasnya. (bams)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.