Portal Sumsel

Petani Plasma Mengeluh Sering Kehilangan Buah Sawit, Pencuri Buah Sawit Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas Tak Berkutik

Redaksi
51
×

Petani Plasma Mengeluh Sering Kehilangan Buah Sawit, Pencuri Buah Sawit Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), kembali beraksi, kali ini berhasil meringkus terduga pelaku 362 KUHPidana, di Parkiran Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 10.15 WIB, Jumat (4/10/2024).

Diketahui identitas tersangka, Petra Candra (40), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik, PT Djuanda Lestari Estate Blok E 05 & Blok E 03 Divisi II Pama, di Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (26/9/2024).

Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (BB), diantaranya, 279 janjang buah kelapa sawir seberat 1.200 Kg dengan kerugian senilai Rp 3.077.700, satu unit sepeda motor jambrong dan satu buah keranjang besi.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).

“Berkat kerja keras, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, sehingga berhasil menangkap pencuri buah sawit milik PT Djuanda Lestari Estate,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/227/IX/2024/SPKT/POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 27 September 2024.

Tersangka ditangkap bermula, anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Parkiran Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau.

“Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar tersangka sedang berada diparkiran, anggotapun dengan mudah meringkus tersangka dan mengelandang tersangka ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi, Syaiful (Penjaga keamanan), melakukan Patroli berjalan kaki dari Pos 01 Pama Estate PT Djuanda Sawit hingga di blok E05 Devisi 2 Pama Estate PT Djuanda Sawit Lestari Desa Lubuk Pandan.

Baca Juga:  Gagal Kabur! Warga Lubuklinggau Ditangkap Usai Curi 43 Janjang Sawit

Tiba-tiba, Syaiful dan Hendrik, melihat buah sawit berserakan habis dipanen, dan menelusuri jejak buah beserakan, dan terlihat satu orang tidak dikenal sedang melakukan pemanenan dan pada saat dilakukan pengintaian didapati satu orang tidak dikenal tadi tidak lain, Petra Candika, yang sedang memanen buah kelapa sawit.

Kemudian, Syaiful dan Hendrik, langsung berupaya mengamankan, Petra Candika, tetapi yang bersangkutan langsung kabur dan berhasil melarikan diri.

Setelah, Petra Candika melarikan diri, Syaiful dan Hendrik terus menelusuri buah, ternyata bukan hanya di Blok E05 yang telah dipanen. namun jugd Di blok E 03 Devisi 2 Pama Estate PT Djuanda Sawit Lestari Desa Lubuk Pandan pun ditemukan buah berserakan (habis dipanen).

Lalu, Syaiful dan Hendrik juga melakukan penelusuran barang bukti, selain buah kelapa sawit dan menemukan sepeda motor dalam keadaan terbakar (dengan keranjang besi dan berisi buah kelapa sawit), karena takut terjadi kebakaran, Syaiful dan Hendrik berusaha membawa motor ke jalan poros.

Kemudian, lihak pengamanan menghubungi pihak pengelola Plasma Kelapa Sawit Via Handphone, Kanit Patroli (Ruslan), untuk membantu evakuasi.

Sesampainya team keamanan yang lain sekitar pukul 17.15 WIB, di Blok E03 dan E05 Devisi 2 Pama Estate PT Djuanda Sawit Lestari Desa Lubuk Pandan, petugas keamanan secara bersama-sama mengumpulkan buah kelapa sawit, sepeda motor dan keranjang sawit ke pinggir jalan, sehingga diketahui janjang sawit berjumlah 279 janjang buah sawit yang berhasil dipanen oleh, Petra Candika, dengan berat 1.200 Kg dengan kerugian senilai Rp 3.077.700

Kemudian, segera membawa barang bukti ke kantor utama Pama Estate untuk ditindak lanjuti dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Ilegal Logging di Ponorogo, Ratusan Kayu Diamankan

“Maka dari itula, kami meringkus tersangka, karena terlibat dalam pencurian buah sawit,” tuturnya.(*)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.