Portal Jatim

Dugaan Eksploitasi Anak, Warga Bogor Diamankan Polisi

Redaksi
72
×

Dugaan Eksploitasi Anak, Warga Bogor Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Kejahatan eksploitasi anak di bawah umur kembali menggemparkan tanah air.

Pria berinisial AR (29), warga Cigudeg Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah berakhir dalam genggaman Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tindakan terduga pelaku ini mengejutkan, ketika ia diduga memanfaatkan remaja 16 tahun bernama Bunga, warga Sukabumi, Jawa Barat, dalam jaringannya yang gelap.

Melalui akun aplikasi kencan, pelaku dengan tak kenal belas kasihan mengeksploitasi Bunga, dengan menggunakan foto-foto korban untuk keuntungan pribadi. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi termasuk handphone, satu pak kondom, dan uang tunai senilai Rp. 900.000.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, membeberkan kronologi kejadian yang mengguncang itu. Bulan Juni 2024, Bunga ditawari oleh pelaku pekerjaan menggiurkan di luar kota dengan gaji fantastis Rp. 8.000.000 per bulan. Namun, tanpa Bunga sadari, pekerjaan itu tak lebih dari layanan seksual untuk tamu pria di sebuah hotel di Sidoarjo.

Kasat Reskrim menambahkan, Pada awalnya, Bunga menerima upah dengan gaji bulanan yang ditawarkan. Namun, pada bulan-bulan berikutnya, pola pembayaran berubah drastis. Setiap tamu pria yang dilayani, pelaku mendapat keuntungan Rp. 50.000, sementara Bunga hanya memperoleh Rp. 200.000. Uang tersebut harus disetorkan setiap hari sesuai jumlah tamu yang dilayani.

Peristiwa tragis terjadi pada Rabu, 4 September 2024, ketika seorang pria memesan jasa Bunga melalui aplikasi kencan. Tanpa berkutik, petugas kepolisian melakukan penggerebekan saat transaksi seksi sedang berlangsung di sebuah hotel di Sidoarjo. Pelaku mengakui perannya sebagai pemilik akun aplikasi kencan yang memanfaatkan foto-foto korban, Terangnya

Untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Bunga, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap individu dilarang keras untuk melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.