Portal Sumsel

Rumah Mewah di Sungai Pedado Disinyalir Jadi Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi

Portal Indonesia
141
×

Rumah Mewah di Sungai Pedado Disinyalir Jadi Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Rumah mewah di Sungai Pedado diduga jadi tempat penimbunan BBM ilegal jenis solar bersubsidi

PALEMBANG — Berdasarkan hasil investigasi team awak media. Diduga salah satu gudang di halaman rumah mewah yang ada diwilayah Sungai Pedado tepatnya dijalan H.Sarkowi, Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal jenis solar bersubsidi. Hal itu terlihat dari sebuah mobil tangki milik PT. Musi Putra Tunggal Mandiri dan Truk yang berada di halaman rumah mewah, terlihat juga beberapa Tedmon Orange berukuran besar tersusun di pinggir dinding pagar.

Kondisi Gudang penimbunan BBM di jaga dengan ketat, nampak terlihat beberapa orang sebagai penjaga keamanan gudang dan rumah mewah terpantau awak media.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi dan mengambil gambar di area tersebut, seorang penjaga tanpa basa basi mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak sopan, sempat terjadi adu mulut antara awak media dengan penjaga keamanan. mereka bicara kepada awak media dengan nada keras. Kronologis tersebut terjadi pada hari Rabu, 2 Oktober 2024.

Namun tidak berhenti sampai disitu, team media terus menggali Informasi ke wilayah lingkungan tersebut perihal aktifitas yang ada di tempat gudang penimbunan, berdasarkan keterangan beberapa warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, memang benar kalau tempat tersebut adalah tempat penimbunan solar katanya, bahkan menurut warga, pemilik tempat tersebut berinisial (USM).

Berharap melalui pemberitaan ini, Aparat Penegak Hukum dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik gudang tersebut karena telah meresahkan warga setempat.

Adapun pasal-pasal bagi yang melanggar hukum pidana ekonomi “Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000, 00 (tiga puluh miliar rupiah)

Baca Juga:  Sebut sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah

Dan para tersangka kasus penimbunan BBM Bersubsidi akan
dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. pelaku terancam dipidana penjara paling lama 4 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Kepada bapak Kapolda Irjen Andi Rian R Djajadi, Sik, MH kami mohon untuk menindaklanjuti masih ada titik titik pengoplosan bahan bakar jenis minyak solar ilegal Drilling khususnya diwilayah Sungai Pedado tepatnya dijalan H.Sarkowi, Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Tim)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.