SITUBONDO – Ribuan guru honorer, petugas wisma, hingga pemadam kebakaran terancam nasibnya setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Situbondo 2024 gagal disahkan.
Penyebabnya? Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Situbondo hingga kini belum menyodorkan nama-nama alat kelengkapan dewan (AKD), yang menjadi kunci pembahasan anggaran tersebut.
Ketua Partai Demokrat, Janur Sasra Ananda, mengungkapkan keterlambatan pengesahan PAPBD ini disebabkan lambatnya tiga fraksi, yakni PPP, PKB, dan PDIP, yang belum menyerahkan surat permohonan usulan nama anggota mereka untuk masuk dalam AKD. Padahal, pembahasan PAPBD harus melalui Badan Anggaran DPRD Situbondo. Tanpa pembahasan tersebut, berbagai program vital yang telah direncanakan pemerintah terancam tak bisa dilaksanakan.
“Dampaknya sangat serius. Bahan bakar untuk pemadam kebakaran, gaji petugas wisma pasir putih, hingga ribuan guru honorer tak bisa dibayarkan jika PAPBD ini tak disahkan,” ujar Janur Sasra Ananda usai rapat fraksi di kantor DPRD Situbondo.
Sampai saat ini, hanya Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) yang terdiri dari Golkar dan Gerindra serta Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS) yang terdiri dari Partai Demokrat, Hanura, dan PKS yang telah mengajukan nama-nama untuk AKD. Sementara tiga fraksi lainnya—PPP, PKB, dan PDIP—belum mengirimkan nama, yang berarti proses pengesahan PAPBD terhenti di tangan mereka.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Situbondo karena kegagalan ini berdampak langsung pada banyak program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang tidak bisa berjalan,” ungkap Janur dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Janur menjelaskan bahwa pembahasan PAPBD sebenarnya sudah dilakukan oleh anggota DPRD sebelum pelantikan periode 2024-2029. Namun, pembentukan AKD menjadi terhambat karena tiga fraksi tersebut belum kunjung menyodorkan nama-nama anggotanya. Akibatnya, semua rencana anggaran harus kembali ke APBD induk, yang artinya banyak program tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang paling terdampak adalah anggaran untuk bahan bakar pemadam kebakaran, bantuan sembako, serta gaji para petugas honorer dan pegawai wisma. Semua itu tidak bisa dibayarkan tahun 2024,” ungkap Janur.
Ia berharap pemerintah daerah memiliki solusi alternatif untuk mengatasi masalah ini, meskipun dia pesimistis bahwa hal tersebut akan mudah dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Djunaidi, menegaskan bahwa pengusulan keanggotaan AKD sepenuhnya merupakan kewenangan fraksi masing-masing. “Menurut mekanisme, PAPBD harus dibahas antara Badan Anggaran dan TAPD. Jika alat kelengkapan DPRD tidak terbentuk, pembahasan tidak bisa dilanjutkan,” jelas Mahbub.
“Apabila hari ini tidak bisa dibahas karena batas akhir pembahasan telah tiba, maka kami akan musyawarahkan bersama pimpinan dan fraksi untuk mencari solusi,” pungkas Mahbub.