SLEMAN – Tim juri lomba administrasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) Tingkat DIY berkunjung ke Kantor Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, kabupaten Sleman untuk menilai keberadaan adminitrasi semua lembaga pemberdayaan masyarakat yang ada di kalurahan Sinduarjo.
Kedatangan rombongan Tim Juri Penilaian Lomba Administrasi LPMK tingkat DIY di Kalurahan Sinduarjo ini dipimpin oleh Sekretaris DPM LPM DIY, Ariyadi Bowo Leksono dan diterima oleh Bupati Sleman Kustini didamping seluru perangkat kalurahan dan tokoh masyarakat kalurahan Sinduarjo.
Dalam sambutannya, Kustini menyampaikan bahwa kehadiran tim penilai merupakan bentuk apresiasi bagi Pemkab Sleman sekaligus jadi motivasi dalam mewujudkan tertib administrasi di tingkat Kalurahan. Kustini berharap lomba ini dapat mengukur sejauh mana implementasi kegiatan LPM di Sleman pada umumnya dan di Sinduharjo khususnya.
“Dengan adanya lomba ini saya harap dapat mengukur sejauh mana implementasi kegiatan LPM di Sinduharjo. Dengan demikian LPM dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai penampung aspirasi masyarakat sehingga perencanaan dan pembangunan mengakomodir keinginan dan aspirasi masyarakat,” ujar Kustini
Lebih lanjut, Kustini berpesan kepada pertangkat Kalurahan Sinduharjo dapat menyelesaikan verifikasi lomba administrasi LPMK ini dengan baik. Setiap masukan dan evaluasi yang diberikan oleh tim penilai agar dapat segera ditindaklanjuti untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat hingga menjadi lebih baik.
Sementara itu, Ketua Rombongan Tim Penilai, Ariyadi Bowo Leksono menyampaikan bahwa tujuan lomba ini diharapkan dapat meningkatkan semangat gotong royong seluruh warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kalurahan.
“Kami telah mengirimkan indikator penilaian lomba kepada peserta lomba yakni Kalurahan-Kalurahan terpilih. Dengan kunjungan ini, kami berharap dapat melihat langsung program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan LPMK Sinduharjo,” jelas Ariyadi
Menurutnya, ada 4 aspek yang akan dilihat dalam penilaian. Yaitu, aspek tata kelola kelembagaan LPMK, aspek pemberdayaan LPMK, aspek pendayagunaan LPMK, dan aspek inovasi program kegiatan.
Mengakhiri sambutannya, Ariyadi menjelaskan dalam Undang Undang Desa Pasal 94 dinyatakan bahwa pelaksanaan program kegiatan yang bersumber dari pemerintah, wajib memberdayakan dan mendayagunakan semua Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Kalurahan. (Brd)