Hukum & Kriminal

Edarkan 7.267 Butir Pil Okerbaya, Dua Pemuda di Probolinggo diciduk Polisi

1
×

Edarkan 7.267 Butir Pil Okerbaya, Dua Pemuda di Probolinggo diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Edarkan 7.267 Butir Pil Okerbaya, Dua Pemuda di Probolinggo diciduk Polisi
Tersangka Pengedar Narkoba

PROBOLINGGO,- Kapolisian Resor (Polres) Probolinggo terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang marak beredar di kalangan masyarakat khususnya pemuda.

Kali ini Polsek Gending Polres Probolinggo berhasil meringkus dua pengedar pil okerbaya jenis pil Trihexipenidly dan pil Dextrometrophan.

Kedua tersangka yakni Haidir Ali (25), warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan Holil (27), warga Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, keduanya ditangkap petugas di dua lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rumahnya masing masing dengan disertai penyitaan barang bukti pil okerbaya

Kedua tersangka tak bisa berkutik ketika petugas membekuk dirumahnya, penangkapan ini berawal setelah masyarakat melapor melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), tentang adanya seseorang yang dicurigai telah mengedarkan pil okerbaya di Desa Curah Sawo, Gending.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami. Berbekal laporan tersebut anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi,” kata Kapolres Probolinggo, Jumat (27/5/2022).

Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka Ali di Dusun Karanganyar Desa Curahsawo Kecamatan Gending pada Rabu (25/5/2022).

Saat dilakukan penggeledehan petugas mendapati satu bungkus rokok yang berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil. Dihadapan petugas Ali mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pelaku Holil yang tinggal di Banyuanyar.

Selang satu hari kemudian tepatnya pada Kamis (26/5/2022), petugas melakukan penggerebekan di rumah Holil dan didapati dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis Dexstrometrophan, 847 butir pil Dextrometrophan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar, empat buah botol plastik warna putih berisi setiap botolnya 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl, serta delapan plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl.

“Total pil okerbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil. Apabila pil ini beredar, maka akan sangat membahayakan dan merusak masyarakat terutama kalangan pemuda,” ucap Kapolres Probolinggo

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Probolinggo.