Portal DIY

733 Guru di Sleman Terima SK PPPK

70
×

733 Guru di Sleman Terima SK PPPK

Sebarkan artikel ini
733 Guru di Sleman Terima SK PPPK
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan SK PPPK (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Sebanyak 733 guru di Sleman menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Rabu (13/4/2022).

Dalam sambutannya, Kustini mengucapkan selamat kepada 733 orang yang telah ditetapkan sebagai PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Ia berharap PPPK Guru yang telah menerima SK tersebut dapat bekerja dengan lebih baik, menumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi. Kustini juga mengatakan bahwa dengan ditetapkannya sebagai PPPK Guru ini merupakan sebuah komitmen Pemkab Sleman untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Sleman.

“Berprofesi sebagai guru, harus terus belajar untuk memperbaiki diri dan mengembangkan potensi diri, guna meningkatkan kualitas generasi kita. Tunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik.” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Priyo Handoyo, mengatakan, bahwa dalam penyerahan SK kali ini diserahkan SK PPPK Guru Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2 Februari 2022 dan 1 Maret 2022.

Priyo Handoyo juga menyampaikan bahwa seleksi kompetensi dilakukan dalam 2 tahap. Yakni seleksi tahap pertama lulus sebanyak 550 orang dan seleksi Kompetensi tahap 2 lulus 184 orang, sehingga total yang lulus sebanyak 734 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi, diketahui ada 1 berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga berkas yang memenuhi syarat untuk menerima SK hanya 733 orang, terdiri dari 548 orang Guru SD dan 185 orang Guru SMP. (Brd)