Hukum & KriminalPortal Jatim

Berantas Narkoba, Polisi Pasuruan Ringkus Pemilik Sabu seberat 100 Gram lebih

325
×

Berantas Narkoba, Polisi Pasuruan Ringkus Pemilik Sabu seberat 100 Gram lebih

Sebarkan artikel ini
Berantas Narkoba, Polisi Pasuruan Ringkus Pemilik Sabu seberat 100 Gram lebih
Barang bukti puluhan plastik klip kecil yang berisi sabu beserta alat timbang dan hisap yang telah diamankan di Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN – Edy Suhendra (32) warga Desa Randuati, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, tak berkutik saat diringkus oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan, Polda Jatim, pada Jumat (8/4) kemarin.

Edy ditangkap polisi lantaran kedapatan telah memiliki atau menyimpan barang haram narkotika jenis sabu, dengan berat total kurang lebih 100,36 gram dirumahnya.

“Pada Jumat kemarin, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu”, kata Kapolres AKBP Raden Muhammad Jauhari, dalam sebuah release melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita, Sabtu (9/4).

Kejadian berawal dari laporan informasi masyarakat, bahwa di Desa Randuati, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian, dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Dan pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekitar pukul 03.10 wib, Edy Suhendra berhasil diamankan petugas ditempat tinggalnya tepatnya di Dusun Krajan desa setempat.

Berantas Narkoba, Polisi Pasuruan Ringkus Pemilik Sabu seberat 100 Gram lebih
Pelaku Edy Suhendra atau pemilik sabu ketika diamankan pihak Polres Pasuruan Kota.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota Satresnarkoba juga berhasil menyita puluhan plastik klip yang berisi barang bukti sabu dengan total berat 100,36 gram berikut alat timbang dan hisap.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut, dan terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ek/Gha)