PALI SUMSEL – Selasa (08/03/2022), Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap terduga pemilik Senpira (senjata api rakitan) saat melaksanakan operasi Senpi Musi 2022 yang digelar serentak mulai tanggal 14 Febuari sampai 1 Maret di wilayah hukum Polda Sumsel.
Dalam operasi ini, bila ada masyarakat yang miliki senpi tanpa mempunyai surat izin, tentu melanggar hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan sanksi hukuman 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Kapolres PALI AKBP Efranedy, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan. mengatakan, bahwa barang bukti sebanyak 36 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 1 pucuk laras pendek dan 35 pucuk Laras panjang telah diamankan. Sedangkan sebelumnya, telah mengamankan barang bukti 3 pucuk senpira laras pendek dengan tersangka ada tiga orang, dua orang dewasa dan satu orang usia masih dibawah umur.
Kapolres PALI menghimbau sekaligus mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Penukal abab lematang ilir PALI agar menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya
“Apabila masyarakat dengan kesadarannya untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian terdekat maka tidak akan di proses secara hukum barang bukti berupa senjata api rakitan akan dimusnahkan,” tutupnya.(Heri)