Portal Sumsel

Soal SHM, Ahli Waris HM Tanawi HS Laporkan PT. WBS ke Polisi

207
×

Soal SHM, Ahli Waris HM Tanawi HS Laporkan PT. WBS ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Soal SHM, Ahli Waris HM Tanawi HS Laporkan PT. WBS ke Polisi
Megawati saat di ruang Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumsel.

PALEMBANG – Megawati (34), anak ketiga dari mendiang Kompol (Purn) HM Tanawi HS, warga Jalan Ki Marogan Lorong Wijaya RT 035 RW 007 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, melaporkan PT. WBS ke pihak berwajib.

Dia menempuh jalur hukum, lantaran pihak perusahaan tersebut diduga mengklaim tanah milik orang tuanya, (HM Tanawi HS) yang berada di kawasan Ogan Ilir, Sumsel.

Megawati melaporkan PT. WBS ke Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumsel, pada 10 Januari 2022, sekitar pukul 19:30 WIB. Sesuai surat tanda terima Laporan Polisi (LP), Nomor : STTLP/28/I/2022/SPKT Polda Sumsel.

Hingga anak mendiang itu melaporkan terkait hak hak yang ditinggalkan oleh ayahnya atas kepemilikan tanah seluas puluhan hektar ke pihak berwajib, setelah sebelumnya dia menelusuri kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.

“Tanah kami diduga telah diserobot dan dikuasai oleh PT. WBS, luasnya kurang lebih seluas 40 hektar, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang,” ujar Megawati, Senin (10/1/2022) malam, di ruang SPKT Polda Sumsel.

Megawati mengatakan, diduga dalam hal ini ada segelintir oknum yang membekingi perusahaan tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa SHM (Sertifikat Hak Milik) yang mereka bawa ada 34 buah. “Untuk enam sertifikat masih dilaporkan, karena diduga digelapkan oleh salah satu oknum, yang sudah dilaporkan di Polrestabes Palembang” tambahnya.

Soal SHM, Ahli Waris HM Tanawi HS Laporkan PT. WBS ke Polisi

Untuk mendapatkan haknya, pihak Megawati akan melakukan sejumlah upaya.

“Kami berupaya akan melakukan penutupan jalan jika terpaksa, marena tanah milik orang tua kami (HM Tanawi-Red) yang sudah dikuasai. Dan kami juga meminta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.

Dari keterangan Megawati, pihaknya telah mengetahui sebelumnya bahwa dia (terlapor-red) pada tahun 2018 – 2019, sudah melakukan pembayaran tanah lain milik mendiang HM. Tanawi HS.

“Sudah sering kami ingatkan, tetapi tidak menyelesaikan masalah dan tidak mendengarkan kami, selaku pemilik tanah,” ucapnya.

Megawati menyebut sudah beberapa kali mengadakan mediasi dan baru satu kali terjadi pembicaraan dengan pihak PT. WBS.

“Kita sudah mencoba lebih tiga kali melakukan mediasi, tetapi hasil pertemuan tidak ada hasilnya. Selama bapak mendiang HM Tanawi HS masih hidup, kita sudah mengusahakan, tetapi tidak ada mediasi hanya janji saja dan tidak ada kepastian,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari pihak PT. WBS, mereka mempunyai sertifikat. Tapi sejauh ini pihaknya belum melihat fisiknya, apakah ada atau tidak.

“Kami melaporkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal PASAL 385 KUHP atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP,” pungkasnya. (Hadi ST)