PASURUAN – Akhir-akhir ini petugas Dishub Kota Pasuruan bersama pihak Satlantas Polres Pasuruan Kota dan dibantu Satpol PP gencar melakukan operasi terhadap transportasi jenis Becak Motor (Bentor).
Tercatat kurang lebih ada 28 pelanggar atau pengensara Bentor mendapat teguran dan surat peringatan, lantaran dianggap telah melanggar larangan mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Hal itu seperti yang telah diatur dalam pasal 288 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sejauh ini kami hanya melakukan sifatnya teguran dan peringatan, dan sudah ada 28 pelanggar sampek hari ini”. Kata Lucky Danardono, selaku Kepala Dishub Kota Pasuruan saat dikonfirmasi, Senin (1/11) pagi.
Diketahui bahwa petugas Dishub dan juga pihak Satlantas sejauh ini sudah melakukan operasi disejumlah titik di Kota Pasuruan, diantaranya seputaran Alun-alun dan terminal pariwisata atau parkir wisata Kota Pasuruan.
Dalam upayanya untuk melakukan penyitaan terhadap unit atau alat transportasi jenis Bentor yang dinilai masih bandel beroperasi, Lucky Danardono secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak Satlantas Polres Pasuruan Kota.
“Untuk penyitaan, segera kita agendakan dengan Satlantas Polres Pasuruan Kota kalo masih membandel”. Ucap Lucky.
Selain untuk melakukan penertiban jalan dari Bentor, pihak Dishub juga mengaku ingin memberikan serta menjamin akan keselamatan bagi masyarakat luas khususnya para penumpang.
“Karena Bentor tidak sesuai dengan jenis dan peruntukan, maka kita tindak. Dan kita juga ingin memastikan akan keselamatan penumpang dijalan, termasuk pengguna jalan lainnya”. Pungkasnya. (Eko/Ghana)