Portal NTT

6 Proyek Dinas PUPR Nagekeo Molor, CV Bontac Janji Segera Rampungkan Resevoir

1944
×

6 Proyek Dinas PUPR Nagekeo Molor, CV Bontac Janji Segera Rampungkan Resevoir

Sebarkan artikel ini
6 Proyek Dinas PUPR Nagekeo Molor, CV Bontac Janji Segera Rampungkan Resevoir
Direktur CV. Bontac, Boy Carbonila

NAGEKEO | portal-indonesia.com – Proyek pengerjaan reservoir di Kabupaten Nagekeo hingga saat ini belum rampung. Untuk itu, PPK menegaskan agar Kontraktor Pelaksana Pengerjaan Reservoir ini supaya segera menuntaskan pekerjaan tersebut. Hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fidelis Veto di ruang kerjanya, Selasa, (26/01/2021).

Hal ini dikatakan PPK, karena ada informasi yang berseliweran di media sosial yang menyebutkan bahwa ada proyek pembangunan reservoir di Nagekeo yang belum mencapai fisik 100% tetapi sudah Profesional Hand Over (PHO) . Di sini saya tegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar.

Untuk itu, kami mengharapkan kepada pihak rekanan yang menangani pengerjaan proyek tersebut supaya segera menyelesaikan pekerjaan itu tepat waktu berdasarkan perjanjian kontrak yang sudah dibuat.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak PPK, Media ini kemudian coba mendatangi pihak Kontraktor pelaksana yakni Direktur CV. Bontac di kediamannya, Senin 25/01/2021 sore. Ketika media ini menyambangi kediaman Pak Boy Carbonila sapaan akrabnya untuk mengkonfirmasi, pihaknya sangat welcome dan terbuka. Boy Carbonila menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bontac dengan nilai pagu Rp. 1.051.525.900 (Satu Miliar Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Pekerjaan ini mulai dikerjakan sesuai tanggal kontrak yakni 21 Agustus 2020 dengan masa kerja 120 hari kalender.

Pekerjaan tersebut, lanjut Boy Carbonila, seyogyanya sudah selesai di tanggal 18 Desember 2020.Namun karena dalam pelaksanaan terjadi persoalan sosial di lapangan, terkait dengan lokasi kerja, maka waktu pelaksanaannya pun agak terlambat.

Selain itu ada pergantian PPK di instansi PU, dari Pak Syukur Seda ke Pak Fidelis Veto. Dengan demikian menurut Boy Carbonila, pihaknya bersepakat dengan pihak dinas untuk membuat adendum satu sampai tanggal 31 Desember 2020.

Boy Carbonila mengakui bahwa keterlambatan pekerjaan ini disebabkan oleh beberapa hal yakni mulai dari persoalan lokasi sampai pada pergantian PPK. Sebagai kontraktor pelaksana kami pada hakekatnya selalu tanggungjawab dan akan menuntaskan pekerjaan kami ini, ujarnya.

Boy Carbonila mengatakan bahwa pekerjaan tersebut belum di PHO oleh pihak dinas, hal ini dikarenakan pekerjaan fisiknya baru 93%, yang juga berdampak pada pencairan termin pertama sesuai keadaan fisik pekerjaan 93%, ungkapnya.

Boy Carbonila menambahkan bahwa pekerjaan tersebut belum di PHO, dan bukan hanya itu saja, termasuk pekerjaan lainnya di Desa Aeramo dan Desa Nggolonio. Hanya bedanya dua pekerjaan itu 94% dan saya punya di Desa Tonggurambang 93%. Bukan 95 % seperti informasi yang beredar, terangnya.

Boy Carbonila juga sesalkan ada pihak pihak tertentu yang telah menyebarkan informasi bahwa pekerjaan tersebut sudah di PHO dan pencairan sudah 95%.

Lanjut Boy, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu lima puluh (50) hari ke depan terhitung sejak 1 Januari 2021 dengan konsekuensi bayar denda sebesar 1/1000 dikali besaran pagu anggaran.Menurutnya, pekerjaan tersebut akan diselesaikan dalam waktu tambahan lima puluh hari tersebut. Hal ini kami lakukan sesuai apa yang menjadi harapan dan apa yang diinstruksikan oleh PPK kepada Kami. Direktur CV. Bontac ini Berjanji Akan Segera Menyelesaikan Pekerjaan Reservoir tersebut.

Boy Carbonila meyakinkan bahwa jikalau sampai waktu tambahan pekerjaannya belum selesai, maka kami siap untuk di PHK. Saya pastikan dalam kurun waktu tersebut, pekerjaan sudah tuntas dan masyarakat sudah bisa menikmati air, pungkasnya.

Selain itu, Kepala perwakilan Konsultan Pengawas PT Siarplan Utama Consultant, Kasmir secara terpisah  menyampaikan hal yang sama, bahwa berdasarkan laporan progres fisik di lapangan pihaknya tidak lakukan proses PHO untuk ketiga pekerjaan tersebut karena belum 100%.

Lanjut Kasmir, Kami belum berani untuk lakukan PHO, karena pekerjaan belum tuntas 100%. Untuk CV Irdam dengan lokasi kerja di Desa Nggolonio baru 94% , CV Sari Permata di Desa Aeramo 94%  dan CV Bontac di Desa Tonggurambang baru 93%, jelasnya.

Menurut Kasmir, sejatinya PHO sebuah pekerjaan harus ada Surat Rekomendasi Konsultan yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Darimana mereka tahu kalau sudah  PHO, karena surat rekomendasi belum saya keluarkan, paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *