SLEMAN – Sebanyak 488 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sleman tercatat memasuki masa pensiun. Bahkan calon pensiunan sebanyak itu, 216 orang diantaranya telah menerima surat Keputusan pensiuan dan mereka berasal dari 34 instansi di lingkungan Pemkab Sleman.
Surat keputusan pensiun bagi 216 PNS Pemkab Sleman tersebut diserahkan oleh Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Rabu (20/11/2024). Para penerima SK itu merupakan PNS calon purna tugas TMT 1 Januari sampai 1 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Kusno Wibowo mengucapkan terima kasihnya kepada calon purna tugas atas pengabdiannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di Pemerintahan Kabupaten Sleman.
Ia berharap pemberian SK pensiun ini tidak menyurutkan pelaksanaan kewajiban dan tugas pokok sebagai ASN. Namun justru memotivasi untuk terus berprestasi di lingkungan kerja masing-masing sampai dengan memasuki masa pensiun.
“Saya berharap agar dalam memasuki masa purna tugas ini bapak dan ibu tetap bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pengabdian tidak hanya dapat dilakukan didalam sistem pemerintahan saja. Namun dalam aktivitas sosial kemasyarakatan juga merupakan bentuk pengabdian yang bernilai. Untuk itu ia berharap pengalaman calon purna tugas dapat menjadi bekal untuk berkarya di tengah masyarakat.
Sementara Itu, Wiyato Widodo, selaku Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman menyebutkan, di Pemkab Sleman ada 488 PNS yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2025.
Adapun Surat Keputusan pensiun yang diserahkan pada acara tersebut ada sebanyak 216 Surat Keputusan yang berasal dari 34 instansi.
Berdasarkan jenis jabatannya, Surat Keputusan pensiun ini diberikan kepada pejabat eselon II sebanyak 2 PNS, eselon III sebanyak 6 PNS, eselon IV sebanyak 9 PNS, jabatan fungsional guru 117 PNS, jabatan fungsional non guru 31 PNS, dan jabatan pelaksana ada 51 PNS. (Brd)
Foto: Pjs Buati Sleman Kusno Wibowo serahkan SK pensiun kepada PNS Sleman yang memasuki masa pensiun. (Brd)