Hukum & Kriminal

4 Warga Jabar Gasak 120 Tabung Gas di Banyumas, Satu Pelaku Kabur

276
×

4 Warga Jabar Gasak 120 Tabung Gas di Banyumas, Satu Pelaku Kabur

Sebarkan artikel ini
4 Warga Jabar Gasak 120 Tabung Gas di Banyumas, Satu Pelaku Kabur
Salah seorang terduga pelaku pencurian tabung gas diperiksa polisi (Dok)

BANYUMAS – Empat orang asal Ciamis, Garut, dan Bandung, Jawa Barat yang tergabung dalam pencuri tabung gas dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas bekerjasama dengan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa Tengah. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, pelaku pencurian tabung gas elpiji tersebut masing-masing berinisial AD (43) warga Cilawu Garut, MA (56) warga Wanareja Garut, BD (37) warga Sukamaju Ciamis, JU (38) warga Pasir Jambu Bandung dan TO warga Ciwidey Bandung (DPO).

“Mereka yang kami tangkap ada empat orang terduga pelaku pencuri 120 tabung gas elpiji tiga kilogram. Diantaranya empat orang terduga pelaku ada satu pelaku yang merupakan residivis pada tahun 2018 dan satu orang pelaku lagi masih DPO,” kata Kompol Berry, Senin (20/12/2021).

Lanjut Kompol Berry, para pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang bernama Unggul (38) warga Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. “Jadi awalnya korban mendapati 120 tabung gas ukuran 3 kg hilang di tokonya. Korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.18 juta,” terangnya

Selanjutnya pada hari Minggu (19/12), Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa Tengah dan Unit Reskrim Polsek Sumbang melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti di Bendung Gerak Serayu di Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Banyumas.

“Modusnya pelaku membobol warung dengan menggunakan linggis. Kemudian membawa tabung gas dengan menggunakan mobil Grandmax dan rencananya akan dijual di daerah Bandung,” ungkap Berry.

Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.