KEBUMEN – Sebanyak 10 remaja harus berurusan dengan polisi setelah diamankan oleh Polres Kebumen saat hendak melakukan aksi tawuran pada Sabtu malam, 7 Desember 2024, pukul 22.00 WIB. Mereka diamankan di sebuah rumah warga di Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, menjelaskan kejadian ini berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Polsek Adimulyo bersama Satsamapta Polres Kebumen. Saat itu, polisi melihat banyak sepeda motor terparkir di pinggir jalan serta sejumlah remaja yang sedang berkerumun di teras rumah warga.
Merasa mencurigakan dengan aktivitas tersebut, petugas patroli memutuskan untuk menghentikan kegiatan patroli mereka dan mendatangi lokasi kerumunan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang disembunyikan oleh para remaja.
Polres Kebumen kemudian melakukan penyisiran lebih lanjut, dan senjata-senjata tersebut ditemukan di sejumlah tempat persembunyian yang digunakan oleh para remaja. Selanjutnya, para remaja itu diinterogasi dan mengakui bahwa senjata tersebut memang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapati fakta bahwa para remaja yang diamankan tersebut sebagian besar merupakan murid dari sekolah SMK, sementara salah satunya masih duduk di bangku SMP. Hal ini menambah perhatian karena kasus tawuran pelajar memang kerap terjadi di beberapa daerah. (dns)